Ilmu Keluarga Sakinah
Just another WordPress.com weblog

Bercinta Yang Islami

by M Shodiq Mustika

Perhatian! Yang dimaksud dengan “bercinta” di sini bukanlah berhubungan seksual, melainkan membina hubungan percintaan.

Dalam buku Kebebasan Wanita Jilid 5 (Gema Insani Press, 1999), Abdul Halim Abu Syuqqah (seorang ulama Ikhwanul Muslimin, sahabat Yusuf Qardhawi) membolehkan dan bahkan menyarankan bercinta sebelum khitbah (peminangan). Alasannya antara lain:

  1. Fenomena hubungan percintaan prakhitbah telah ada pada zaman Nabi Muhammad saw.
  2. Rasulullah saw. “menampakkan belas kasihnya kepada kedua orang yang sedang dilanda [saling] cinta”.
  3. Bila cinta didiamkan (tidak dibina), “maka dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam hal-hal yang terlarang.”
  4. Rasa rindu dan cinta kepada lawan-jenis nonmuhrim di luar nikah tidak berdosa (tidak tergolong “zina hati”) dan bukan sesuatu yang kotor.
  5. Cinta kepada lawan-jenis bersifat “manusiawi, yang bersumber dari asal fitrah [suci]  yang diciptakan Allah di dalam jiwa manusia”.
  6. Cinta yang suci tersebut “mengandung segala makna kasih-sayang, keharmonisan, penghargaan, dan kerinduan, di samping mengandung persiapan-persiapan untuk menempuh kehidupan di kala suka dan duka, lapang dan sempit.”
  7. Cinta yang suci tersebut “tidak mungkin terjadi dengan sempurna antara dua orang manusia yang berakal sehat, kecuali setelah terjadi perhubungan yang mendalam dan pengalaman yang panjang, yang memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mengenal dan mengetahui unsur-unsur yang dapat menegakkan cinta ini dan menumbuhkembangkannya.”
  8. Kalau tidak melalui “perhubungan yang mendalam dan pengalaman yang panjang” begitu, maka [taaruf] yang terjadi hanyalah “ketertarikan belaka terhadap unsur-unsur lahiriah yang tampak memukau.”
  9. Pertemuan tatap-muka dengan si dia “merupakan langkah awal, yang sesudah itu dilanjutkan dengan langkah-langkah [PDKT atau pendekatan] berikutnya dan semakin maju hingga mencapai puncak [di titik nikah] atau kembali lagi [ke persahabatan biasa]”
  10. Islam tidak mengingkari cinta yang indah, tetapi justru “menghendaki yang seindah-indahnya”. Islam menghendaki agar cinta itu “dijaga, dirawat, dan dilindungi” dengan harapan berujung pada titik nikah.
  11. Islam “tidak datang untuk membelenggu perasaan manusia, melainkan untuk membersihkannya dan mengarahkannya ke arah kebaikan, agar dengannya seseorang memperoleh kebahagiaan dan dapat membahagiakan orang sekitarnya, bukan untuk menyengsarakannya dan menyengsarakan orang sekitarnya.”
  12. Jalan menuju pernikahan (dari perkenalan hingga akad nikah) yang bisa panjang atau pun pendek tidaklah berbahaya “jika jalan itu dipenuhi dengan perasaan cinta dan diselingi dengan perkataan-perkataan manis [mesra] yang makruf, atau ditandai dengan tanda-tanda yang manis [mesra] dan makruf, seperti mengadakan tukar pikiran dan bantuan untuk mempersiapkan rumah tangga yang bahagia.” Cinta di jalan tersebut hendaknya “menjadi perasaan yang hangat, kegembiraan yang menyenangkan, dan cita-cita yang besar”.

Begitulah selusin alasan Abu Syuqqah mengapa sebaiknya kita bercinta sebelum khitbah (peminangan). Bagaimana dengan Anda? Punya alasan lain? Silakan menambahkan.

Setiap kali aku mendengar seruan “indahnya pacaran setelah menikah”, “pacaran dalam Islam adalah setelah menikah”, dan sebagainya, aku merasa geli. Kupikir, mereka yang berseru seperti itu belum mengetahui (atau pura-pura tak tahu) bahwa makna asli kata “pacaran” adalah “persiapan nikah”.

Delapan pasang calon pengantin dari Anggota Polres Tapin, Kalimantan Selatan, ditatar oleh BP4 (Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian) di Aula Bhayangkara Polres Tapin, 17 Februari 2009

Kata “pacaran” berasal dari kata bahasa Kawi (Jawa Kuno) “pacar” yang bermakna “calon pengantin“. Dengan diimbuhi akhiran “-an”, “pacaran” itu berarti “aktivitas calon pengantin”, yaitu “persiapan nikah”.

Dengan demikian, pacaran setelah menikah itu mustahil. Mustahilnya itu seperti mustahilnya pernyataan “indahnya menjadi janin setelah lahir”. Sebab, setelah lahir, kita tidak lagi menjadi janin (calon manusia) yang hidup di rahim. (Seandainya setelah lahir itu kita masih menjadi janin di luar rahim, hiii…. ngeriiii….) Demikian pula antara pacaran dan menikah. Setelah menikah, kita tidak lagi menjadi calon pengantin. Jadi, mustahil pacaran setelah menikah.

Karena itu, kalau mau membicarakan indahnya pacaran, tentunya SEBELUM menikah. Hanya saja, yang indah ini adalah pacaran yang sehat atau yang islami.

Lantas, apa saja keindahannya? Banyak deh, sampai tak terhitung. Di antaranya:

  1. menjadi lebih siap untuk menikah, termasuk karena sudah lebih mengenal pasangan dan untuk menghadapi segala risikonya
  2. menjadi lebih menikmati pernikahan, karena “pohon” percintaannya telah tumbuh subur sewaktu pacaran, tinggal memetik buahnya setelah menikah
  3. lebih merasakan nikmatnya cinta dengan lebih lengkap, yaitu bukan hanya setelah menikah, melainkan juga sebelum menikah
  4. menjadi lebih dewasa karena ditempa berbagai pengalaman, baik yang manis maupun yang pahit, sewaktu pacaran
  5. ……… (silakan tambahkan apa saja keindahan pacaran SEBELUM menikah menurut dirimu)

Wakapolres Tapin memberikan sambutan kepada delapan calon pengantin

Bagaimana kalau pacarannya tidak sehat atau kurang islami? Tentu saja keindahannya menjadi berkurang drastis atau bahkan menjadi TIDAK ADA sama sekali, seperti karya lukis yang dinodai kotoran.

Bagaimana kalo ada wanita pezina tp keluarganya tidak tahu truz dia selalu menuruti keinginan laki2 pezina itu sampai kemudian dia menikah dengan laki2 yang berzina dgn dia karna untuk menjaga nama baik keluarganya tanpa rasa cinta sedangkan dia mencintai orang lain itu hukumnya gmn?dan apa yang harus dilakukannya??

Setiap amal itu ada ganjarannya sendiri-sendiri. Berzina itu berdosa. Mengikuti keinginan yang buruk berdosa, tetapi mengikuti keinginan yang baik berpahala. Menjaga nama baik keluarga berpahala, asalkan dengan cara dan tujuan yang baik. Menikah itu berpahala, asalkan bukan untuk tujuan buruk.

Mencintai pria lain padahal bersuami tidaklah berdosa, asalkan tidak mengarah pada keburukan (seperti selingkuh, melalaikan kewajiban selaku istri, dsb). Supaya tidak mengarah pada keburukan, lebih baik cinta semacam itu disembunyikan, tidak diekspresikan.

Tidak mencintai suami tidaklah berdosa, tetapi mencintainya akan berpahala. (Sebab, rumah tangga akan lebih sakinah bila suami-istri saling cinta.) Perlu dipahami, cinta merupakan proses. Hari ini belum cinta, mungkin esok atau bulan depan sudah cinta.

Sebelum sampai ke jenjang perkawinan, ada satu tahapan/kegiatan yang diatur oleh agama, yaitu khitbah (pinangan) atau “masa pacaran”.

Untuk itu dianjurkan kepada setiap calon suami untuk “melihat” calon istrinya (dan tentu demikian pula sebaliknya). Nabi saw. bersabda:

Lihatlah calon istrimu, karena ia (melihatnya) akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua.

Ini bukan berarti bahwa “pacaran” dalam pengertian sebagian anak-anak muda sekarang dibolehkan agama. Tidak dan sekali lagi tidak! Kalau pun ada pacaran yang dibolehkan agama, maka pacaran yang dimaksud adalah dalam pengertian “teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, untuk menjadi tunangan, dan kemudian istri”. Pacaran yang dibenarkan adalah yang “hanya” merupakan sikap batin, bukan yang dipahami sementara orang, khususnya remaja sekarang, yakni sikap batin yang disusul dengan tingkah laku, berdua-duaan, saling memegang, dan seterusnya.

Makhluk, termasuk manusia, remaja atau dewasa, dianugerahi oleh Tuhan rasa cinta kepada lawan seksnya (QS, Ali ‘Imran [3]: 14). Atas dasar itu, agama tidak menghalangi pacaran dalam pengertian di atas. Agama hanya mengarahkan dan membuat pagar-pagar agar tidak terjadi “kecelakaan”.

Dahulu ada sebagian ulama memahami sabda Nabi saw. yang membolehkan “melihat calon istri” sebagai “membolehkan melihat wajah dan telapak tangan.” Kini sementara ulama memahaminya lebih dari itu, yakni mengenalnya lebih dekat, dengan bercakap-cakap atau bertukar pikiran, selama ada pihak terpercaya yang menemani mereka, guna menghindar dari segala yang tidak diinginkan oleh norma agama dan budaya.” Ketika itu, jika terjalin hubungan cinta kasih antara keduanya–meskipun itu berupa cinta kasih yang muncul sebelum menikah–maka agama tidak menghalanginya. Bukankah tujuan mereka adalah saling mengenal guna melangsungkan dan melanggengkan perkawinan?

Dalam konteks perintah Nabi saw. untuk melihat calon istri yang dikutip di atas, terbaca bahwa beliau tidak menentukan “batas-batas tertentu” dalam “melihat”. Beliau hanya menentukan tujuan melihat dan hal ini menunjukkan keluwesan ajaran Islam dan keistimewaannya, sehingga memudahkan setiap orang pada setiap masa untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat, etika, dan kepentingan mereka, selama dalam batas-batas yang wajar. Begitu pandangan banyak ulama kontemporer.

Karena itu, pada masa pertunangan [atau "masa pacaran"], calon pasangan tidak dihalangi untuk duduk [berdua] di beranda rumah bersama salah seorang keluarga atau dari kejauhan orang tua mengamati mereka. [Pengamatan dari jauh] ini bila sejak semula orang tua telah yakin bahwa kedua calon pasangan itu, insya Allah, tidak akan mengorbankan kebahagiaan abadi dengan kesenangan sesaat.

Ketika agama membenarkan hal di atas, maka itu juga menunjukkan betapa tidak mudah menjalin hubungan yang serasi dan langgeng tanpa saling mengenal antara pihak-pihak yang berhubungan.

Jika calon suami dan istri sudah saling “melihat” dalam batas-batas yang dibenarkan agama, dan hati keduanya telah berkenan, maka saat itu dapatlah calon pasangan atau yang mewakilinya mengajukan khitbah/pinangan.

———

Tulisan di atas merupakan kutipan dari buku M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 57-59.

Para ulama mengakui bahwa dalam Islam, tidak ada larangan pacaran. Namun, sebagian aktivis dakwah menentang keberadaan “pacaran islami” alias “tanazhur pranikah” atau “bercinta sebelum khitbah“. Alasan mereka adalah penerapan kaidah saddudzdzari’ah, yaitu “upaya pencegahan agar sesuatu yang tidak kita inginkan [yaitu zina] tidak terjadi”. (Yang dimaksud dengan “bercinta” di situs ini bukanlah “berhubungan seksual”.

Upaya “pencegahan untuk berjaga-jaga” itu memang perlu kita hargai. Mungkin hati mereka sangat pilu memprihatinkan kebobrokan moral yang kadang-kadang terdapat pada budaya pacaran pada umumnya.

Sungguhpun demikian, kita menyayangkan sikap mereka yang sangat berlebihan dalam upaya tersebut. Begitu berlebihannya upaya mereka dalam “pencegahan untuk berjaga-jaga”, sampai-sampai mereka mengharamkan segala bentuk pacaran, sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Mereka kurang memperhatikan adanya kebaikan dalam “pacaran islami” alias “tanazhur pranikah”. Mereka pun lupa akan kesulitan yang akan menimpa muda-mudi Islam jika larangan “tanazhur pranikah” itu diterapkan secara mutlak.

Kaidah saddudzdzari’ah itu sering diangkat ke permukaan tanpa disertai alasan yang kuat, antara lain seperti yang kami singgung dalam artikel Haramkah “jalan menuju zina”. Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk menyampaikan beberapa karakteristik hukum Islam yang relevan dengan persoalan ini. Kami mengutipnya dari Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jilid 3:

Pertama, Islam menetapkan bolehnya kaum wanita melihat kaum laki-laki, dan sebaliknya. Islam tidak melarang hal itu sebagai suatu pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan, namun tetap memberlakukan tata krama yang dapat meredam fitnah sehingga jika pun seorang wanita dan [seorang] laki-laki bertemu, pertemuan mereka bersih dari fitnah.

Kedua, Islam membolehkan kaum wanita bertemu dan berkumpul dengan kaum laki-laki. Islam pun tidak melarangnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Upaya yang dilakukan Islam adalah meletakkan berbagai aturan dan tata krama yang dapat meredam fitnah sehingga pertemuan mereka terjadi dalam suasana yang bersih dari fitnah.

Ketiga, Islam membolehkan kaum wanita bercakap-cakap dengan kaum laki-laki. Artinya, Islam tidak melarang hal itu hanya karena alasan saddudzdzari’ah. Akan tetapi, Islam meletakkan berbagai aturan yang dapat meredam fitnah sehingga percakapan berlangsung dalam suasana yang bersih dan suci.

Keempat, Islam membolehkan kaum wanita bepergian dan berada di jalan-jalan. Artinya, Islam tidak melarangnya demi menerapkan kaidah saddudzdzari’ah, bahkan Islam menetapkan berbagai aturan dan sopan santun yang dapat meredam fitnah.

Jadi, “kaidah saddudzdzari’ah [yang berarti “pencegahan untuk berjaga-jaga”] terkalahkan oleh kaidah taisir, yaitu kaidah memberikan kemudahan”. (Kebebasan Wanita, Jilid 3, hlm. 176)

One Response to “Bercinta Yang Islami”

  1. Hi, this is a comment.
    To delete a comment, just log in, and view the posts’ comments, there you will have the option to edit or delete them.


Leave a Reply